Peranan Agama dalam Kehidupan Berkeluarga
Dalam upaya membentuk keluarga bahagia, sehat, sejahtera dan kekal, peranan agama menjadi sangat penting. Ini sesuai dengan rumusan sloka yang disuratkan dalam ajaran Weda, yaitu "Moksartham Jagathitaya Ca Iti Dharma", artinya bahwa agama atau dharma itu bertujuan membina kehidupan yang sejahtera dan bahagia, atau bahagia secara lahir dan bathin. Dalam hubungan ini,
ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan dipahami saja, akan tetapi harus diamalkan oleh setiap anggota keluarga, sehingga kehidupan dalam keluarga benar-benar dapat mencerminkan suatu kehidupan yang penuh dengan ketentraman, keamanan dan kedamaian, yang dijiwai oleh ajaran dan tuntunan agama.
Setiap anggota keluarga, terutama orang tua dituntut untuk senantiasa bersikap dan berbuat sesuai dengan Dharma atau agama, sehingga dengan demikian setiap anggota keluarga memiliki sifat dan budi pekerti yang luhur serta berkepribadian mulia, yang sangat diperlukan baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam bermasyarakat. Untuk itu, orang tua sangat perlu menyadari betapa pentingnya pendidikan agama bagi setiap anggota keluarga dan khususnya bagi anak-anak, karena hal itu sangat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan budi pekerti dan kepribadian mereka. Oleh sebab itu pendidikan agama perlu ditanamkan sedini mungkin terhadap anak-anak. Dalam hal ini orang tua berkewajiban memberikan bimbingan dan contoh-contoh kongkrit, sebagai suri teladan dalam pelaksanaan dan pengamalan ajaran agama, sehingga mereka (anak-anak) benar-benar dapat diharapkan menjadi orang yang beragama, dapat hidup tentram dan bahagia yang dilandasi dengan sraddha dan bhakti (keimanan dan ketaqwaan) kepada Hyang Widhi/Tuhan Yang Maha Esa.
Bagi orang tua (suami dan istri), agama merupakan benteng yang amat kokoh terhadap berbagai ancaman, yang dapat merapuhkan dan meruntuhkan kehidupan keluarga. Bagi mereka, agama berperan sebagai sumber pendorong dan tempat untuk memecahkan masalah. Oleh karena itu, bagi suami istri agar betul-betul berpegang kepada ajaran agama dan mengamalkan dengan sebaik-baiknya, dalam arti mampu dan mau melaksanakan ajaran agama tersebut, baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam bermasyarakat, baik dalam keadaan suka maupun dalam keadaan duka Upaya ke arah itu sangat perlu diwujudkan untuk kelangsungan keutuhan dan kekekalan keluarga serta dijauhkan dari segala bentuk pertentangan dan perceraian.
Dalam Weda (M. Dh. IX, 101,102), disebutkan sebagai berikut:
Dalam memenuhi tuntunan supaya hidup tenang dan damai, masing-masing harus memperhatikan kebutuhan dan keinginan istri atau suaminya. Keduanya harus dapat saling mengerti, harus berusaha untuk dapat memahami latar belakang hati masing-masing, sehingga tidak ada yang merasa tertekan, menderita dan tidak puas. Hal yang demikian akan menyebabkan perang dingin, kekakuan dan tidak harmonis dalam rumah tangga. Sebenarnya, kalau kita mau mengakui secara jujur, hal yang menyebabkan hancumya suatu rumah tangga tidak perlu terjadi, bukanlah sebelum menuju gerbang hidup berumah tangga, telah terjalin hubungan begitu erat pada masa pacaran? Bahkan tidak jarang terlontar sumpah sehidup semati, janji setia yang sangat manis terdengar pada saat memadu kasih sebelum menuju gerbang rumah tangga.
Sebagai suami dan istri patut saling menyadari bahwa manusia tidak luput dari kekurangan, kesalahan atau kekeliruan, karena manusia adalah makhluk yang sangat terbatas, dan semua kekurangannya itu merupakan manifestasi dari keterbatasannya itu sendiri. Kalau toh di dalam berkeluarga ada "kesalahpahaman atau kekurangan", baik suami maupun istri adalah wajar. "Apan tan hana wivang sweta mulus", artinya (karena) tidak ada manusia yang sempurna. Ini hendaknya disadari secara mendalam, sehingga keadaan rumah tangga tetap utuh, serta mencer-minkan keluarga yang sejahtera dan bahagia. Adanya saling harga-meng-hargai, kasih-mengasihi dan saling hormat-menghormati (asah, asih, dan asuh) mutlak diperlukan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis (selaras, serasi, dan seimbang).
Suami istri harus sadar, bahwa perkawinan itu adalah suci. Oleh karena itu perlu dilestarikan kesuciannya, sebagai janji pada waktu melaksanakan sakramen (pewidhiwedanaan, wiwaha samskara) di samping telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 1, yang dinyatakan sebagai berikut : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa". Dengan demikian rumah tangga itu harus kita pelihara sebaik mungkin dan patut dijauhkan dari hal-hal yang dapat mengotori perkawinan itu, apalagi menyia-nyiakannya.
Kebahagiaan yang kekal akan dapat terjamin, apabila dalam keluarga itu sendiri terdapat keserasian, yakni baik suami maupun istri masing-masing merasa bahagia dengan apa adanya, berat sama dipikul ringam sama dijinjing, senasib sepenanggungan, seilir semudik dan lain sebagainya.
Dalam Weda (M. Dh. Ill, 60, 62), dinyatakan sebagai berikut:
Weda (M. Dh. III. 56 dan IX. 29) menekankan, sebagai berikut:
Dengan demikian pengamalan ajaran agama agar benar-benar dapat diwujudnyatakan (diamalkan) oleh masing-masing anggota keluarga baik dalam berpikir, berkata dan berbuat. Dari rumah tangga atau keluarga hendaknya terpancar cahaya sraddha dan bhakti (keimanan dan ketaqwaan) oleh setiap anggota keluarga. Kebiasaan sembahyang (Puja Tri Sandhya dalam setiap hari, pada hari-hari besar agama, berdoa setiap saat, berdoa setiap memulai dan mengakhiri suatu kegiatan), sering berupawasa, dan bertingkah laku sesuai dengan Dharma, tidak suka menyakiti orang lain, menjauhkan diri dari perbuatan "Sad Ripu", adalah kebiasaan yang sangat baik yang dilakukan dalam pembinaan anak anak oleh orang tua. Termasuk pula belajar agama, mendengarkan ceramah agama dan mengamalkannya, serta menghormati dan bakti kepada orangtua dan sebagainya.
Jadi terhadap anak-anak, peranan orang tua dan terutama ibu sangat berarti dalam menunjang terwujudnya kebiasaan-kebiasaan itu. Demikianlah yang dinyatakan Weda. Ini tertuang dalam Manawa Dharma Sastra IX, 28 dikatakan "Apatyam dharma karyani svarusa rath utarna, daradhinastatha svargah pitri manatmanecca ha " (Anak-anak, upacara agama, pengabdian (kepatuhan), kebahagiaan rumah tangga, sorga untuk leluhur maupun untuk diri sendiri, semuanya didukung oleh kaum wanita)
Semakin jelaslah bahwa dalam pembinaan kepribadian anak, melaksakan upacara keagamaan, kebahagiaan rumah tangga dan bahkan sorga untuk leluhur, peranan wanita (ibu) sangat menentukan. Oleh karena demikian, maka ibu (wanita) Hindu sebagai pembina (pendidik) serta pembentuk kepribadian dasar seorang anak wajib berpedoman pada sifaf-sifat Dewi Saraswati (Dewi Ilmu Pengetahuan), yang memiliki empat sifat-sifat Dewi Saraswati (Dewi Ilmu Pengetahuan). yang memiliki empat sifat utama, yaitu: menawan hati (lambang keindahan), bersifat suci, sumber kebijaksanaan serta memiliki rasa cinta kasih dan kasih sayang yang tulus yang tak berkeputusan (abadi).
Demikianlah, tentang pengalaman agama pertama-tama didapat oleh anak, yaitu dari ibu. Ibulah yang pertama-tama harus mampu menanamkan kesadaran Ketuhanan kepada anak-anaknya. Ibu harus menuntun anak-anaknya dan menunjukkan perhatiannya tentang harapan-harapan baru yang terdapat dalam ajaran agama. Namun demikian, bukanlah berarti bahwa hanya seorang ibulah yang wajib bertanggung jawab terhadap berhasil atau tidaknya pembinaan bagi anak-anak, tetapi seorang ayah atau suami juga sangat diperlukan keikutsertaannya dalam membina dan mengasuh anak-anaknya bersama-sama dengan istrinya dan peranan mereka sangat diperlukan.
Kerja sama orang tua (antara suami dan istri) harus mampu saling isi mengisi dalam melaksanakan pembinaan keagamaan terhadap anak-anaknya, sehingga anak-anak dapat merasakan benar arti kehadiran orang tuanya di dalam keluarga. Kerja sama itu sangat perlu dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih-lebih dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bahagia, nyaman. Tentram, tenang dan damai, maka suami istri dan bahkan semua anggota keluarga, termasuk anak-anaknya dituntut mampu mengetahui, memahami, menghayati dan melaksanakan serta mengamalkan ajaran agama dengan sebaik-baiknya. Dan kerena itu dapatlah disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan dan pengamalan ajaran agama, setiap anggota keluarga dapat berbuat banyak dan mempunyai peranan yang sangat menentukan.
Semoga dapat bermanfaat untuk semeton. Mohon dikoreksi bersama jika ada tulisan/makna yang kurang tepat. Om, tat astu rahayu makesami...
Sumber:
ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan dipahami saja, akan tetapi harus diamalkan oleh setiap anggota keluarga, sehingga kehidupan dalam keluarga benar-benar dapat mencerminkan suatu kehidupan yang penuh dengan ketentraman, keamanan dan kedamaian, yang dijiwai oleh ajaran dan tuntunan agama.
Setiap anggota keluarga, terutama orang tua dituntut untuk senantiasa bersikap dan berbuat sesuai dengan Dharma atau agama, sehingga dengan demikian setiap anggota keluarga memiliki sifat dan budi pekerti yang luhur serta berkepribadian mulia, yang sangat diperlukan baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam bermasyarakat. Untuk itu, orang tua sangat perlu menyadari betapa pentingnya pendidikan agama bagi setiap anggota keluarga dan khususnya bagi anak-anak, karena hal itu sangat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan budi pekerti dan kepribadian mereka. Oleh sebab itu pendidikan agama perlu ditanamkan sedini mungkin terhadap anak-anak. Dalam hal ini orang tua berkewajiban memberikan bimbingan dan contoh-contoh kongkrit, sebagai suri teladan dalam pelaksanaan dan pengamalan ajaran agama, sehingga mereka (anak-anak) benar-benar dapat diharapkan menjadi orang yang beragama, dapat hidup tentram dan bahagia yang dilandasi dengan sraddha dan bhakti (keimanan dan ketaqwaan) kepada Hyang Widhi/Tuhan Yang Maha Esa.
Bagi orang tua (suami dan istri), agama merupakan benteng yang amat kokoh terhadap berbagai ancaman, yang dapat merapuhkan dan meruntuhkan kehidupan keluarga. Bagi mereka, agama berperan sebagai sumber pendorong dan tempat untuk memecahkan masalah. Oleh karena itu, bagi suami istri agar betul-betul berpegang kepada ajaran agama dan mengamalkan dengan sebaik-baiknya, dalam arti mampu dan mau melaksanakan ajaran agama tersebut, baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam bermasyarakat, baik dalam keadaan suka maupun dalam keadaan duka Upaya ke arah itu sangat perlu diwujudkan untuk kelangsungan keutuhan dan kekekalan keluarga serta dijauhkan dari segala bentuk pertentangan dan perceraian.
Dalam Weda (M. Dh. IX, 101,102), disebutkan sebagai berikut:
"Anyonyesyaioayabhicaro bhaivedamaranantikah, esa dharmah samasena jnevah stripumsayoh parah". (Hendaknya hubungan yang setia berlangswig sampai mati", singkatnya, ini harus dianggap sebagai hukum yang tertinggi dari suami istri)Sloka di atas menekankan bahwa sebuah rumah tangga bukanlah semata-mata tempat berkumpul bagi orang tua (suami istri) dalam satu rumah, makan dan minum dan sebagainya, tetapi tujuan pertama-tama ialah terbinanya ketenangan lahir dan batin, hidup rukun damai, tentram bahagia, tempat suami istri mencurahkan isi hatinya, cinta dan kasihnya, sehingga tercapailah ketenangan dan kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan yang menjadi pokok pangkal ketenangan dan kedamaian masyarakat. Suami istri yang tidak mendapat ketenangan dan kedamaian dalam rumah tangganya, cenderung akan mencari hiburan keluar, kadang-kadang menyusahkan orang lain yang menjadi sebab pula keributan dan kegelisahan dalam masyarakat.
"Tatha nityam yateyatam atripumasu tu kritekriyau jatha nabhicaretam tau wiyuktawita retaram" (Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengitsahakan dengan tidak jemu-jemunya sitpaya mereka tidak ' bercerai dan jangan hendak melang-gar kesetiaan antara satu dengan yang lainnya)
Dalam memenuhi tuntunan supaya hidup tenang dan damai, masing-masing harus memperhatikan kebutuhan dan keinginan istri atau suaminya. Keduanya harus dapat saling mengerti, harus berusaha untuk dapat memahami latar belakang hati masing-masing, sehingga tidak ada yang merasa tertekan, menderita dan tidak puas. Hal yang demikian akan menyebabkan perang dingin, kekakuan dan tidak harmonis dalam rumah tangga. Sebenarnya, kalau kita mau mengakui secara jujur, hal yang menyebabkan hancumya suatu rumah tangga tidak perlu terjadi, bukanlah sebelum menuju gerbang hidup berumah tangga, telah terjalin hubungan begitu erat pada masa pacaran? Bahkan tidak jarang terlontar sumpah sehidup semati, janji setia yang sangat manis terdengar pada saat memadu kasih sebelum menuju gerbang rumah tangga.
Sebagai suami dan istri patut saling menyadari bahwa manusia tidak luput dari kekurangan, kesalahan atau kekeliruan, karena manusia adalah makhluk yang sangat terbatas, dan semua kekurangannya itu merupakan manifestasi dari keterbatasannya itu sendiri. Kalau toh di dalam berkeluarga ada "kesalahpahaman atau kekurangan", baik suami maupun istri adalah wajar. "Apan tan hana wivang sweta mulus", artinya (karena) tidak ada manusia yang sempurna. Ini hendaknya disadari secara mendalam, sehingga keadaan rumah tangga tetap utuh, serta mencer-minkan keluarga yang sejahtera dan bahagia. Adanya saling harga-meng-hargai, kasih-mengasihi dan saling hormat-menghormati (asah, asih, dan asuh) mutlak diperlukan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis (selaras, serasi, dan seimbang).
Suami istri harus sadar, bahwa perkawinan itu adalah suci. Oleh karena itu perlu dilestarikan kesuciannya, sebagai janji pada waktu melaksanakan sakramen (pewidhiwedanaan, wiwaha samskara) di samping telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 1, yang dinyatakan sebagai berikut : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa". Dengan demikian rumah tangga itu harus kita pelihara sebaik mungkin dan patut dijauhkan dari hal-hal yang dapat mengotori perkawinan itu, apalagi menyia-nyiakannya.
Kebahagiaan yang kekal akan dapat terjamin, apabila dalam keluarga itu sendiri terdapat keserasian, yakni baik suami maupun istri masing-masing merasa bahagia dengan apa adanya, berat sama dipikul ringam sama dijinjing, senasib sepenanggungan, seilir semudik dan lain sebagainya.
Dalam Weda (M. Dh. Ill, 60, 62), dinyatakan sebagai berikut:
"Keluarga dimana suami berbagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, keba¬hagiaan pasti kekal Jika istri selalu memancarkan wajah keindahan maka seluruh rumah tangga akan bercahaya, tetapi jika ia kurang berwajah manis maka semuanya akan kelihatan suram ".Banyak suami atau istri, tidak berusaha memahami istri atau suaminya kurang percaya-mempercayai, kurang terbuka dan menyembunyikan hal-hal yang tidak perlu disembunyi-kan. Padahal longgar atau retaknya hubungan keluarga tergantung pada kepercayaan, keyakinan, bahwa tidak ada sesuatu yang perlu diragukan dan dicurigai. Seyogyanya suamj istri saling terbuka kepada masing-masing pihak dan harus dapat saling menghargai dan saling menghormati. Kesadaran ini patut ditumbuhkan dalam diri masing-masing (suami dan istri) dan dikem-bangkan dalam kehidupan berumah tangga, karena sangat berpengaruh terhadap kelangsungan dan kesucian suami istri itu sendiri.
Weda (M. Dh. III. 56 dan IX. 29) menekankan, sebagai berikut:
"Di mana wanita dihormati, disanalah Dewa-Dewa merasa senang, tetapi manakala mereka itu tidak dihorrnati maka tidak akan ada upacara suci apa pun yang akan berpahala, Wanita yang mampu me-ngendalikan pikiran, perkataan dan perbuatannya serta tidak melanggar kewajibannya terhadap suaminya maka akan memperoleh tempat tinggal bersama di surga setelah meninggal. Dan di dunia ini disebut Sadhwi (istri yang setia dan bijaksana)".Demikianlah ajaran agama yang memiliki peranan yang sungguh sangat penting di dalam kehidupan keluarga dan karena itu patut dijadikan pedoman untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia, tenang dan damai tidak retak dan tidak terganggu.
Dengan demikian pengamalan ajaran agama agar benar-benar dapat diwujudnyatakan (diamalkan) oleh masing-masing anggota keluarga baik dalam berpikir, berkata dan berbuat. Dari rumah tangga atau keluarga hendaknya terpancar cahaya sraddha dan bhakti (keimanan dan ketaqwaan) oleh setiap anggota keluarga. Kebiasaan sembahyang (Puja Tri Sandhya dalam setiap hari, pada hari-hari besar agama, berdoa setiap saat, berdoa setiap memulai dan mengakhiri suatu kegiatan), sering berupawasa, dan bertingkah laku sesuai dengan Dharma, tidak suka menyakiti orang lain, menjauhkan diri dari perbuatan "Sad Ripu", adalah kebiasaan yang sangat baik yang dilakukan dalam pembinaan anak anak oleh orang tua. Termasuk pula belajar agama, mendengarkan ceramah agama dan mengamalkannya, serta menghormati dan bakti kepada orangtua dan sebagainya.
Jadi terhadap anak-anak, peranan orang tua dan terutama ibu sangat berarti dalam menunjang terwujudnya kebiasaan-kebiasaan itu. Demikianlah yang dinyatakan Weda. Ini tertuang dalam Manawa Dharma Sastra IX, 28 dikatakan "Apatyam dharma karyani svarusa rath utarna, daradhinastatha svargah pitri manatmanecca ha " (Anak-anak, upacara agama, pengabdian (kepatuhan), kebahagiaan rumah tangga, sorga untuk leluhur maupun untuk diri sendiri, semuanya didukung oleh kaum wanita)
Semakin jelaslah bahwa dalam pembinaan kepribadian anak, melaksakan upacara keagamaan, kebahagiaan rumah tangga dan bahkan sorga untuk leluhur, peranan wanita (ibu) sangat menentukan. Oleh karena demikian, maka ibu (wanita) Hindu sebagai pembina (pendidik) serta pembentuk kepribadian dasar seorang anak wajib berpedoman pada sifaf-sifat Dewi Saraswati (Dewi Ilmu Pengetahuan), yang memiliki empat sifat-sifat Dewi Saraswati (Dewi Ilmu Pengetahuan). yang memiliki empat sifat utama, yaitu: menawan hati (lambang keindahan), bersifat suci, sumber kebijaksanaan serta memiliki rasa cinta kasih dan kasih sayang yang tulus yang tak berkeputusan (abadi).
Demikianlah, tentang pengalaman agama pertama-tama didapat oleh anak, yaitu dari ibu. Ibulah yang pertama-tama harus mampu menanamkan kesadaran Ketuhanan kepada anak-anaknya. Ibu harus menuntun anak-anaknya dan menunjukkan perhatiannya tentang harapan-harapan baru yang terdapat dalam ajaran agama. Namun demikian, bukanlah berarti bahwa hanya seorang ibulah yang wajib bertanggung jawab terhadap berhasil atau tidaknya pembinaan bagi anak-anak, tetapi seorang ayah atau suami juga sangat diperlukan keikutsertaannya dalam membina dan mengasuh anak-anaknya bersama-sama dengan istrinya dan peranan mereka sangat diperlukan.
Kerja sama orang tua (antara suami dan istri) harus mampu saling isi mengisi dalam melaksanakan pembinaan keagamaan terhadap anak-anaknya, sehingga anak-anak dapat merasakan benar arti kehadiran orang tuanya di dalam keluarga. Kerja sama itu sangat perlu dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih-lebih dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bahagia, nyaman. Tentram, tenang dan damai, maka suami istri dan bahkan semua anggota keluarga, termasuk anak-anaknya dituntut mampu mengetahui, memahami, menghayati dan melaksanakan serta mengamalkan ajaran agama dengan sebaik-baiknya. Dan kerena itu dapatlah disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan dan pengamalan ajaran agama, setiap anggota keluarga dapat berbuat banyak dan mempunyai peranan yang sangat menentukan.
Semoga dapat bermanfaat untuk semeton. Mohon dikoreksi bersama jika ada tulisan/makna yang kurang tepat. Om, tat astu rahayu makesami...
Comments
Post a Comment