Pada hakekatnya tujuan utama Ilmu pengetahuan khususnya kerohanian adalah mengantarkan masyarakatnya untuk dapat hidup sejahtera, tentram dan damai sepanjang waktu. Para leluhur pada Jaman dahulu telah merumuskan nilai-nilai pengetahuan ketuhanan yang sederhana namun kaya filosophf pada etika sosial, proses sadhana dan ritual upakara ( bhakti dan karma marga ). Begitupula pada golongan masyarakat tertentu juga sudah dirumuskan prinsip pengetahuan utama yakni rahasia kehidupan dan kesadaran ketuhanan yang tertinggt ( jnana dan raja marga ).

Rumusan-rumusan pengetahuan ketuhananini memiliki dasar yang kuat pada masing-masing penggalinya yang disebut sampradaya atau sekte, sepertl Pasupataya, Ganapataya, Siwa Sampradaya, Sekte Indra, Sekte Bairawa, Kamahayanan, Kasogathan dan yang lainnya. Pada abad pertengahan semua sampradaya dan faham yang ada disatukan oleh Mpu Kuturan menjadi faham tri murti yakni sebuah ajaran yang hanya memiliki dasar ketuhanan pada Dewa Brahma, Desa Wisnu dan Dewa Siwa. Inilah yang menjadi cikal bakat penyatuan masyarakat bali yang sebetumnya terpecah-pecah kedalam sampradaya atau sekte. Penyatuan masyarakat Bali ini dibuatkan sistem kemasyarakatn lagi dengan nama Desa pakraman dengan memiliki tiga kahyangan yakni kahyangan puseh, kahyangan desa dan kahyangan dalem dengan pelaksanaan penyelenggaraan.

Yajnya dan kegiatan lainnya menyesuaikan pada wilayah setempat.



Catur Cuntaka

Catur Cuntaka


  1. Pengertian Cuntaka. Cuntaka atau sebel adalah suatu keadaan tidak suci menurut pandangan agama Hindu.
  2. Penyebabnya Utamanya cuntaka ini disebabkan karena kematian. Di samping itu ada penyebab- penyebab lain yaitu:
    • Karena kematian,Ruang lingkup: keluarga terdekat samapai mindon, serta orang-orang yang ikut mengantar jenasah, demikian pula alat-alat yang diperlukan dalam keperluan itu Batas waktu: disesuaikan dengan Loka dresta dan sstra dresta
    • Karena haid,Ruang lingkup: diri pribadi dan kamar tidurnya Batas waktu: selama masih mengeluarkan darah sampai bersih sama sekali.
    • Karena bersalin,Ruang lingkup: diri pribadi dan suaminya beserta rumah yang ditempatinya Batas waktu: sekurang-kurangnya 42 hari dan berakhir setelah setelah mendapat tirta pabersihan dan suaminya sekurang-kurangnya sampai lepas puser bayinya
    • Karena keguguran kandungan,Ruang lingkup: diri pribadi dan suaminya beserta rumah yang ditempatinya Batas waktu: sekurang-kurangnya 42 hari dan berakhir setelah setelah mendapat tirta pabersihan.
    • Karena sakit (kelainan),Ruang lingkup: diri pribadi dan pakaiannya, Batas waktu: –
    • Karena perkawinan,Ruang lingkup: diri pribadi dan kamar tidurnya, Batas waktu: sampai mendapat tirta pabeakaonan.
    • Karena Gamya gamana (incest),Ruang lingkup: diri pribadi yang melakukan dan desa adatnya Batas waktu: sampai diceraikan, diadakan pembersihan baik terhadaap diri pribadi maupun desa adat.
    • Karena salah timpal (bersetubuh dengan binatang),Ruang lingkup: diri pribadi yang melakukan dan desa adatnya, Batas waktu: diselesaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan adat dan agama hindu, sampai dengan upacara beakaon.
    • Karena hamil tanpa beakaon,Ruang lingkup: diri pribadi dan kamar tidurnya, Batas waktu: sampai dengan upacara beakaon.
    • Karena mitra galang,Ruang lingkup: diri pribadi dan kamar tidurnya, Batas waktu: samapai dengan upacara beakaon.
    • Karena lahir dari kehamilan tanpa upacara,Ruang lingkup: diri pribadi, anak dan rumah yang ditempati, Batas waktu: samapai ada yang memeras (disahkan sebagai anak sesuai agama Hindu).
    • Karena melakukan Sad Atatayi,Ruang lingkup: diri pribadi, Batas waktu: sampai di prayascita dan sama sekali tidak boleh menjadi rohaniawan.
Sad Atatayi: merupakan bahagian dari ajaran moral-etika (susila) kita, yaitu perbuatan yang amat buruk serta harus dijauhkan dari pelaksanaan, perkataan dan bahkan pemikiran sekalipun. Ada enam macam kejahatan yang sangat keji, (sad = enam; atatayi = tiran, pembunuh keji) yaitu terdiri dari:
  1. Agnida: Membakar milik / diri orang lain, melakukan pengeboman.
  2. Visada: Meracuni, menggunakan bisa (termasuk narkotika, alkohol, psikotropika, zat- zat adiktif dan obat terlarang).
  3. Atharva: Melakukan praktek ilmu- hitam, klenik, sihir, santet, teluh, dan sejenisnya.
  4. Sastragna: Mengamuk, mata gelap, (memprovokasi massa untuk) lepas kendali.
  5. Dratikrama: Memperkosa, melakukan pelecehan / kejahatan seksual dalam segala jenis.
  6. Rajapisuna: Menghasut, memfitnah, hingga menyebabkan kematian korbannya.
Larangan: seseorang yang dalam keadaan cuntaka atau sebel tidak diperbolehkan memasuki tempat suci atau pun melaksanakan pekerjaan yang dianggap suci. Kepustakaan:Beberapa lontar yang dapat dipakai sebagai sumber antara lain:
  1. Manawa Dharma Sastra
  2. Agastya
  3. Roga Sangara
  4. Widhi Sastra
  5. Catur Cuntakantaka
  6. Catur Cuntaka
  7. Pangalantaka
  8. Krama pura
  9. Upadeça


Sampaikanlah Doa dengan tulisan yang baik, benar dan lengkap. Sampunang disingkat-singkat!

Berbagai Sumber | Google Images | Youtube | Support become Patreon
Tag: dewatanawasanga, Blogger, bali, satuskutus offering, love, quotes, happy, true, smile, success, word, history, beautiful, culture, tradition, love, smile, prayer, weda, hindu, spiritual,

Comments